Banggar DPRD Sumenep Soroti Defisit APBD 2025, Tetap Apresiasi Tren Kinerja Pemkab
- Mohammad -
- 29 Jun, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mulai mengurai capaian sekaligus catatan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 29 Juni 2026, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Laporan Banggar dibacakan Muhammad Mirza Khomaini
mewakili Ketua DPRD Sumenep sekaligus Ketua Banggar, H. Zainal Arifin. Dalam
laporannya, Banggar menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan
sekadar agenda administratif, melainkan instrumen untuk mengukur efektivitas
serapan anggaran, mengevaluasi sisa anggaran, sekaligus menilai kualitas
pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran.
Menurut Banggar, mekanisme tersebut sejalan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah. Melalui laporan pertanggungjawaban, DPRD memperoleh gambaran menyeluruh
mengenai realisasi belanja, pembiayaan, hingga besaran Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SILPA) yang menjadi indikator efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
"LPJ merupakan dokumen yang harus disampaikan
kepala daerah kepada DPRD dalam bentuk pembukuan keuangan yang memuat rincian
serapan belanja dan pembiayaan pembangunan daerah, sehingga dapat diketahui
besaran anggaran yang belum terealisasi," ujar Mirza saat membacakan
laporan Banggar.
Banggar menilai hubungan antara DPRD dan pemerintah
daerah harus tetap berjalan dalam kerangka kemitraan yang mengedepankan
efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah. Sinergi itu dinilai menjadi prasyarat penting agar pembangunan di
berbagai sektor tetap berjalan seimbang dan berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Sebelum laporan tersebut disampaikan dalam rapat
paripurna, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan pembahasan intensif pada
24–26 Juni 2026. Forum itu digunakan untuk mencocokkan laporan komisi-komisi
DPRD dengan nota penjelasan Bupati mengenai realisasi anggaran masing-masing
perangkat daerah.
Hasil pembahasan menunjukkan SILPA Tahun Anggaran 2025
mencapai Rp317,2 miliar. Namun, ketika dibandingkan dengan pembiayaan netto
sebesar Rp259,87 miliar, masih terdapat defisit sebesar Rp57,32 miliar.
Meski demikian, Banggar melihat adanya perkembangan
positif dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Tahun Anggaran 2024, SILPA tercatat
sebesar Rp259,79 miliar. Kenaikan SILPA pada 2025 dipandang sebagai indikator
bahwa pelaksanaan pembangunan mampu mencapai target lebih baik, meskipun
sejumlah program masih memerlukan penyempurnaan.
Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi
kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep. Salah satunya ialah mendorong optimalisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah yang lebih inovatif tanpa
menjadikan penambahan beban pajak masyarakat sebagai strategi utama peningkatan
pendapatan.
Di akhir laporannya, Banggar memberikan apresiasi
atas capaian Pemerintah Kabupaten Sumenep yang kembali meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kesembilan kalinya
secara berturut-turut.
Predikat itu dinilai menjadi indikator bahwa tata
kelola keuangan daerah terus menunjukkan konsistensi, meski evaluasi terhadap
efektivitas pelaksanaan anggaran tetap menjadi pekerjaan yang harus
diselesaikan pada tahun-tahun berikutnya. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


